
KEK Lido Disegel karena Melanggar
Kek Lido
Foto: istJAKARTA – Proses pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor dinilai melanggar, sehingga harus disegel. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan di KEK Lido.
KLH menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan.
"PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan, runoff, dengan baik. Akibatnya, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido. Ini menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, di Jakarta, Kamis.
Menteri memerintahkan Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH untuk menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan KEK Lido hari ini, setelah tim pengawas Gakkum LH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran.
Deputi Gakkum KLH menemukan aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Keputusan itu juga diambil setelah Menteri LH Hanif melakukan inspeksi mendadak di KEK Lido pada 1 Februari 2025 sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait pendangkalan Danau Lido
Penghentian kegiatan pembangunan KEK Lido hari ini dipimpin oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho. Dia bersama tim pengawas telah memasang segel pengawas KLH serta papan pemberitahuan penghentian kegiatan, yang kini berada dalam pengawasan KLH.
Berita Trending
- 1 Kerusakan Parah di Hulu Sungai Ciliwung, Sungai Bekasi dan Sungai Cisadane
- 2 Mourinho Percaya Diri, Incar Kebangkitan Fenerbahce di Liga Europa Lawan Rangers
- 3 Lingkungan Hidup, Pemerintah Bakal Terapkan Sanksi Paksaan di Puncak
- 4 TNI-Polri Bersinergi Menjaga Kamtibmas Puncak Jaya
- 5 Pengemudi Ojol Bisa Bergembira Rayakan Lebaran, BHR Jadi Titik Temunya