Rabu, 19 Feb 2025, 15:50 WIB

Kejati Jateng Terima Titipan Uang Rp4,5 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Sewa Plasa Klaten

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya didampingi Kasi Penyidikan Leo Jimmy Agustinus dan Kasi Upaya Hukum Kasi Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi Eksaminasi Setiawan J Nugroho saat menerima titipan uang senilai 4,5

Foto: KORAN JAKARTA/HENRI PELUPESSY

SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menerima titipan uang senilai 4,5 miliar rupiah dari PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), yang diduga terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sewa Plasa Klaten.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan oleh PT MMS dan akan disita oleh penyidik Kejati untuk digunakan dalam kasus dugaan korupsi sehubungan dengan pengelolaan sewa Plasa Klaten antara 2019-2023. Uang tersebut dikembalikan terkait penyewaan yang tidak didasarkan pada perjanjian yang sah.

“Yang jelas uang negara ini kita selamatkan dulu,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (19/2).

Kasus ini bermula pada 1989, ketika Pemerintah Kabupaten Klaten memiliki aset tanah seluas 22.348 meter persegi yang terdaftar sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Klaten, berdasarkan sertifikat Hak Pengelolaan No. 1 GS:5265/1992. Aset tersebut kemudian dibangun menjadi Plasa Klaten oleh PT Inti Griya Prima Sakti (PT IGPS), berdasarkan Surat Perjanjian Kerja sama (PKS) dengan Pemkab Klaten selama 25 tahun yang berakhir pada 22 April 2018.

Setelah masa perjanjian berakhir, seluruh tanah dan bangunan Plasa Klaten diserahkan kepada Pemkab Klaten. Namun, pada 2019-2022, pengelolaan Plasa Klaten dilakukan oleh Pemkab Klaten tanpa dasar perjanjian yang jelas, serta tanpa melalui lelang terbuka.

Kepala Dinas DKUKMP Kabupaten Klaten saat itu menunjuk secara lisan Fery Sanjaya dari PT MMS sebagai pengelola.

Selanjutnya, Plasa Klaten disewakan lagi kepada pihak ketiga, yakni PT Matahari Departement Store (MDS), PT Pesona Klaten Persada (PKP), dan PT MPP. Hal ini merugikan Pemkab Klaten sekitar 9,1 miliar rupiah, dengan rincian kerugian dari PT PKP sebesar 4,7 miliar rupiah dan dari PT MMS sebesar 4,5 miliar rupiah.

Menurut Lukas, izin dalam pengelolaan tersebut diberikan oleh BS, Kepala Dinas DKUKMP saat itu, yang telah meninggal dunia, sehingga penyelidikan lebih lanjut menjadi sulit.

Meskipun begitu, penyidikan terus berlangsung dan belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. “Kami masih dalam proses pendalaman, dan sampai saat ini belum ada tersangka,” tambah Lukas.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan Kejati Jateng berupaya mengungkap fakta lebih lanjut mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan sewa Plasa Klaten yang merugikan negara.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Tag Terkait:

Bagikan: