Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 12 Mar 2021, 19:00 WIB

Kejati Jateng Terbitkan Sprindik Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Perum Perindo

Asintel Kejati Jateng, Emilwan Ridwan, di Kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Jumat (12/3).

Foto: Istimewa

SEMARANG - Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Jateng menerbitkan surat perintah penyidikan atau Sprindik dugaantindak pidana korupsi pengadaan tanah dan pembangunan cold storage oleh Perum Perum Perikanan Indonesia (Perindo).

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Emilwan Ridwan saat ditemui di Kantornya membenarkan, telah diterbitkan Sprindik Nomor: print/01/M.3/fd.i/03/2021 ditandatangani 12 Maret 2021. Namun pihaknya mengakubelum ada penetapan tersangka.

"Iya benar. Sudah diterbitkan Sprindikhari ini, tertanggal 12 Maret 2021. Teman-teman, minggu depan hari Rabu, Kamis, Jumat akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yakni para saksi terkait kegiatan pengadaan tanah dan pembangunan cold storage oleh Perum Perindo," ungkap Emilwan.

Menurut Emilwan dalam siaran persnya, pembangunan tersebut berlokasi di pinggir Jalan Juwana-Rembang, Desa Bumimulyo, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati tahun anggaran 2016 - 2017.

Ditanya berapa jumlah kerugian,Emil menyebutjumlah kerugian sekitar 1 miliar rupiah dan sangat mungkin dapat bertambah. "Kerugian sekitar 1 miliar rupiah dan bisa lebih tergantung hasil penyidikan nanti," ujar dia.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.