Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejati Jateng Sumbang PNBP Rp45 Miliar

Foto : Istimewa

Kajati Jateng Priyanto didampingi Asintel Kejati Jateng, Emilwan Ridwan usai mengikuti kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60 secara virtual, di Kota Semarang, Rabu ( 22/7).

A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Di tengah pandemi Covid-19, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng mampu mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 45 miliar rupiah selama tengah tahun per Juli 2020. Penyelamatan uang negara itu bukan dari penanganan perkara saja, melainkan dari PNBP.

"PNBP juga kami laporkan, kita memberikan masukan kepada negara sekitar 45 miliar rupiah," kata Kepala Kejati (Kajati) Jateng, Priyanto kepada awak media usai mengikuti kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60 secara virtual, di Kota Semarang Jawa Tengah, Rabu ( 22/7).

Menurut Kajati dalam siaran persnya, perolehan PNBP dari seluruh kabupaten kota di Jateng terbesar berasal dari pendapatan asministrasi dan penindakan hukum seperti denda tilang, denda perkara pidsus dan pidum yang menyentuh 44 miliar rupiah.

"Pendapatan penjualan pengelolaan BNN ada yang dihapuskan kita jual, masuk di situ ada sekitar 300 juta rupiah, terus pendapatan administrasi dan penindakan hukum ini ada tilang, uang denda, uang penganti ada sekitar 44 miliar rupiah," papar Kajati Jateng didampingi Wakajati Jateng Dita Prawitaningsih dan jajaran Asisten.

Selain mampu mengumpulkan PNBP bagi pemasukan negara, Kejaksaan dalam kurun waktu itu juga berhasil melakukan 12 penindakan, di antaranya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Direktur PDAM Kudus atas kasus suap penerimaan pegawai tahun 2020. Serta penangkapan sebanyak 27 Orang Daftar Pencarian (DPO). "Dengan pak Asintel yang baru kita ada 5 DPO yang ditangkap," katanya. mar/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top