Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejati DKI Tunjuk Jaksa Sidangkan Roro

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tony Spontana mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Nomor Print-449/O.1.4/Euh.1/02/2018 tanggal 28 Februari 2018 atas nama tersangka artis Roro Fitria dan Wawan Hartawan.

"Yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur pada Pasal 114 ayat (l) Sub. Pasal 112 ayat (l) Junto Pasal 132 ayat (l) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Nirwan Nawawi, di Jakarta, Kamis (1/3) malam.

Nirwan Nawawi menambahkan penerbitan Surat Perintah tersebut adalah sebagai tindak lanjut diterimanya SPDP Nomor B/65/II/2018/Dit.Resnarkoba tanggal 14 Februari 2018 atas nama tersangka Roro Fitria dan Wawan Hartawan yang telah diterima sebelumnya oleh kejaksaan Tinggi tanggal 20 Februari 2018.

Penyalahgunaan narkotika yang sangkakan dilakukan oleh Roro Fitria dan Wawan Hartawan, berdasarkan Laporan Poisi dilakukan pada tanggal 14 Februari 2018 di Jalan Hayam Wuruk Nomor 38 A, Rt 2/Rw 1 Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Disebutkan, yang dijadikan barang bukti yakni dua bungkus plastik bening klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, satu telepon seluler Samsung warna putih dan Iphone warna gold.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top