Dugaan Korupsi
Kejati DKI Tahan Mantan Dirut PLN Batu Bara
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan Khairil Wahyuni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Batu Bara. Dia ditahan karena diduga terkait dengan kasus korupsi pengadaan cadangan batu bara yang merugikan keuangan negara sebesar 447 miliar rupiah.
"Khairil Wahyuni, mantan Direktur Utama PT PLN Batubara (PT PLNBB) dan Kokos Jiang Direktur Utama PT Tansri Majid Energi (PT TME)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Nirwan Nawawi, di Jakarta, Kamis (8/3).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya