Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Korupsi

Kejati DKI Tahan Mantan Dirut PLN Batu Bara

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan Khairil Wahyuni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Batu Bara. Dia ditahan karena diduga terkait dengan kasus korupsi pengadaan cadangan batu bara yang merugikan keuangan negara sebesar 447 miliar rupiah.

"Khairil Wahyuni, mantan Direktur Utama PT PLN Batubara (PT PLNBB) dan Kokos Jiang Direktur Utama PT Tansri Majid Energi (PT TME)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Nirwan Nawawi, di Jakarta, Kamis (8/3).

Menurut Nirwan, penahanan itu berdasarkan dua surat perintah. Pertama, surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No 463/O.1.1/Fd.1/03/2018 tanggal 2 Maret 2018 atas nama tersangka Khairil Wahyuni. Kedua, surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No 464/O.1.1/Fd.1/03/2018 tanggal 2 Maret 2018 atas nama tersangka Kokos Jiang.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut, tambah Nirwan, bermodus kontrak kerja sama operasi usaha tambang antara PT PLNBB dan PT Tansri Madjid Energy (PT TME) dalam rangka pembelian cadangan batu bara pada tahun 2012. Uang muka (down payment) yang telah dibayarkan PT PLNBB sebesar 447 miliar rupiah, namun pada faktanya, PT PLNBB belum memperoleh manfaat atas digelontorkannya uang sebesar 447 miliar rupiah tersebut.

Harus Lewat RUPS

Karena kegiatan pelaksanaan eksplorasi tambang batu bara belum juga terlaksana, sebagaimana yang telah disepakati, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar 447 miliar rupiah. Sesuai AD/ART, tambah Nirwan, penggelontoran uang sebesar 447 miliar rupiah tersebut haruslah diputus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), namun hal tersebut tidak dilaksanakan.

Diduga juga uang dikucurkan berdasarkan atas dokumen analisis laporan dari PT Sucofindo yang disertakan dalam kontrak, yang ternyata belakangan PT Sucofindo mencatat bahwa laporan tersebut sudah dimanipulasi.

Dalam proses penyidikan perkara ini, tambah Nirwan, mungkin akan berkembang ke pihak lain dan tidak berhenti hanya kepada dua tersangka ini saja. Terhadap kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.

eko/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top