Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Korupsi BOS

Kejari Kabupaten Bogor Kalah Praperadilan

Foto : ANTARA/M Fikri Setiawan

Penangkapan Mustopa Kamil, Kepala SMK Generasi Mandiri di Kantor Kejari Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/9/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

BOGOR - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kalah dalam sidang praperadilan penetapan tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor.
Humas PN Cibinong Kelas 1A, Amran S Herman, di Bogor, Kamis, menyebutkan bahwa hakim mengabulkan permohonan Mustopa Kamil, Kepala SMK Generasi Mandiri atas keberatannya setelah ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bogor. "Putusannya, dikabulkan sebagian, sehingga masih bisa diulang lagi penyelidikannya," terang Amran.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal PN Cibinong, Ahmad Taufik, yang menyidang perkara Gugatan Praperadilan No 9/Pid. Pra/2022/PN, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian isi putusan PN Cibinong.
Hakim juga minta kejaksaan membebaskan Mustopa karena Surat Perintah Penahanan dianggap tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Oleh karenanya, surat perintah penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. "Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari penahanan," lanjut isi putusan tersebut.
Hakim juga menyatakan, Kejari Kabupaten Bogor telah melakukan tindakan melanggar KUHAP dan peraturan perundang-undangan dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, menangkap kepala sekolah berinisial MK (56) tahun lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah senilai 1 miliar rupiah.
"Keputusan tim penyidik, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, keterangan para saksi dan cukup barang bukti, akhirnya MK selaku Kepala SMK Generasi Mandiri mulai hari ini kami tahan," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Dodi Wiraatmaja di Cibinong, Bogor, Kamis (8/9).
Menurutnya, MK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS baik dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah pusat mulai tahun anggaran 2018 hingga 2021.
Sementara itu, Kepolisian Sektor Sukaraja, Polres Bogor, memburu pelaku penusukan terhadap wanita berinisial T (20) yang merupakan warga Desa Cimandala, Sukaraja, Kabupaten Bogor, dengan modus mengaku sebagai petugas sensus penduduk. T ditusuk orang tidak di kenal sekitar pukul 08.00 WIB Kamis (20/10) di rumahnya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top