![Kejaksaan Lakukan Pendampingan Hukum Korporasi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpyq4m1b_resized.jpg)
Kejaksaan Lakukan Pendampingan Hukum Korporasi
![Kejaksaan Lakukan Pendampingan Hukum Korporasi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpyq4m1b_resized.jpg)
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI Loeke Larasati Agoestina menjalin kesepakatan bersama dengan tiga Badan Usaha Milik Negara, di Jakarta, Kamis (5/4).
Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Jamdatun dengan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), dan PT TASPEN (Persero), serta Kejaksaan Tinggi Lampung dengan PT PGN (Persero) Tbk, untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata kelola perusahaan.
Hadir dalam kesempatan itu Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., Jobi Triananda Hasjim, Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) B. Didik Prasetyo, dan Direktur Utama PT TASPEN (Persero) Iqbal Latanro.
Direktur Utama PT TASPEN, Iqbal Latanro mengatakan, kesepakatan bersama ini memberi banyak manfaat karena tidak hanya memberikan perlindungan hukum kepada Taspen saja, melainkan anak perusahaan yang akan mendapatkan bantuan hukum perdata dan tata usaha negara.
"TASPEN memiliki anak perusahaan, di antaranya Taspen Life dan Taspen Properti Indonesia yang kerap bersinggungan dengan pihak ketiga dan publik," kata Iqbal.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya