Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejaksaan Lakukan Pendampingan Hukum Korporasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI Loeke Larasati Agoestina menjalin kesepakatan bersama dengan tiga Badan Usaha Milik Negara, di Jakarta, Kamis (5/4).

Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Jamdatun dengan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), dan PT TASPEN (Persero), serta Kejaksaan Tinggi Lampung dengan PT PGN (Persero) Tbk, untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata kelola perusahaan.

Hadir dalam kesempatan itu Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., Jobi Triananda Hasjim, Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) B. Didik Prasetyo, dan Direktur Utama PT TASPEN (Persero) Iqbal Latanro.

Direktur Utama PT TASPEN, Iqbal Latanro mengatakan, kesepakatan bersama ini memberi banyak manfaat karena tidak hanya memberikan perlindungan hukum kepada Taspen saja, melainkan anak perusahaan yang akan mendapatkan bantuan hukum perdata dan tata usaha negara.

"TASPEN memiliki anak perusahaan, di antaranya Taspen Life dan Taspen Properti Indonesia yang kerap bersinggungan dengan pihak ketiga dan publik," kata Iqbal.

Iqbal menambahkan, kerja sama juga untuk menjadi wadah berbagi pengetahuan dari Jamdatun kepada badan usaha dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, workshop, penyuluhan, dan seminar.

Direktur Utama PT PGN, Jobi Triananda Hasjim menyatakan pihaknya sangat menyambut baik MoU ini sehingga dalam menjalankan bisnis korporasi, tidak merasa waswas karena selalu dikawal kejaksaan. Jobi menambahkan, kerja sama tersebut juga memudahkan PGN berkonsultasi mengenai hukum bisnis setiap waktu sehingga dalam menjalankan aktivitas operasional perusahaan, bisa sejalan dengan tata kelola yang baik.

bud/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top