Jumat, 07 Feb 2025, 16:57 WIB

Kejaksaan Agung Luncurkan Aplikasi 'Jaga Desa' untuk Penguatan Pengawasan Dana Desa

Mendes PDT Yandri Susanto, J Jamintel Kejaksaan Agung RI Reda Manthovani, dan Kajati Jateng Ponco Hartanto saat peluncurkan aplikasi ‘Jaga Desa’ di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (7/1).

Foto: Koran Jakarta/Henri Pelupessy

SEMARANG - Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, meluncurkan aplikasi inovatif bernama ‘Jaga Desa’ sebagai upaya memperkuat pengawasan dana desa dan mengurangi penyalahgunaan anggaran yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa.

Peluncuran aplikasi ini berlangsung di Kota Semarang, Jawa Tengah, dan dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Ponco Hartanto, serta Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Freedy D. Simanjuntak.

Reda menjelaskan bahwa aplikasi ‘Jaga Desa’ hadir sebagai solusi untuk mengatasi potensi penyalahgunaan dana desa, baik yang disebabkan oleh ketidaktahuan maupun kesengajaan. Berdasarkan catatan kejaksaan, terdapat 275 proses hukum yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya terkait dana desa.

“Harapannya, dengan aplikasi ini, kita bisa menurunkan tingkat kriminalitas yang ada. Banyak masalah ini muncul karena ketidaktahuan, kelalaian, atau bahkan kesengajaan. Aplikasi ini memungkinkan kepala desa untuk lebih aktif dalam mengelola dan memantau dana desa, dan pendamping desa juga bisa berperan memonitor pelaksanaannya,” kata Reda.

Aplikasi ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan penyimpangan atau tindakan yang tidak sesuai dengan aturan, bahkan jika aparat kejaksaan terlibat dalam penyalahgunaan. Hal ini menjadikan aplikasi ‘Jaga Desa’ sebagai sarana pengawasan yang mudah diakses dan transparan.

Reda menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat, mengingat dana desa tahun 2025 diproyeksikan mencapai 71 triliun rupiah.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, memberikan apresiasi terhadap peluncuran aplikasi ini. Ia menyebut bahwa kolaborasi antara Kementerian Desa dan Kejaksaan akan memperkuat pengawasan dan mencegah kendala-kendala besar dalam pengelolaan dana desa.

“Dengan adanya aplikasi ini, kepala desa tidak perlu lagi khawatir menghadapi kendala besar dalam pengelolaan dana desa, karena sudah ada kemitraan antara Kementerian Desa dan Kejaksaan. Ini adalah langkah untuk memastikan dana desa digunakan sesuai tujuan pembangunan,” ujarnya.

Yandri juga mengungkapkan keprihatinannya atas masih maraknya penyalahgunaan dana desa, termasuk untuk kegiatan ilegal seperti judi online (judol). Ia berharap aplikasi ini dapat membantu mencegah dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan tujuan pembangunan desa.

Sementara itu, Reda Manthovani menambahkan, pentingnya penggunaan teknologi dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan. Aplikasi ‘Jaga Desa’ diharapkan dapat mendukung penyaluran dana desa yang tepat sasaran, serta memastikan kejaksaan berperan aktif dalam memperlancar program pembangunan nasional.

“Dengan teknologi ini, pengelolaan dana desa bisa lebih bersih, transparan, dan akuntabel, mendukung tercapainya keberhasilan pembangunan desa yang berkelanjutan di seluruh Indonesia,” ujar Reda.

Dengan adanya aplikasi ‘Jaga Desa’, diharapkan pengawasan dana desa dapat dilakukan secara lebih efektif dan transparan, menciptakan lingkungan yang lebih bersih dalam pengelolaan anggaran desa, dan mendukung cita-cita pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Henri pelupessy

Tag Terkait:

Bagikan: