Kejagung Tangkap Buron Kasus Pemalsuan Merek
BURONAN LIMA TAHUN l Tim Tangkap Buronan Kejati Jatim, Kejari Surabaya, dan Kejagung menangkap terpidana dalam kasus pemalsuan merek, Lauw Ing Lioe alias Lioenardi (tengah), Jumat (25/9) malam, di Surabaya, Jatim.
JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jatim, Kejari Surabaya, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap terpidana dalam kasus pemalsuan merek, Lauw Ing Lioe alias Lioenardi, Jumat (25/9) malam. Lioenardi (46 tahun) yang masuk dalam buronan selama lima tahun ini ditangkap di kawasan Kalijudan Asri Surabaya, Jatim.
"Terpidana Lioenardi dinyatakan buron hampir 5 tahun ini baru ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Tabur Kejaksaan pada hari Jumat sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya Jalan Kalijudan Asri Surabaya, Jawa Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (27/9).
Sebelum buron, terpidana Lioenardi telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana pemalsuan merek berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1356 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015.
Dalam amar putusan MA tersebut, terpidana Lioenardi dinyatakan dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual, dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri tanpa izin pemilik sertifikat desain industri atau menjiplak merek antena TV.
Dijatuhi Hukuman
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya