Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejagung Tangkap Buron Kasus Pemalsuan Merek

Foto : Istimewa

BURONAN LIMA TAHUN l Tim Tangkap Buronan Kejati Jatim, Kejari Surabaya, dan Kejagung menangkap terpidana dalam kasus pemalsuan merek, Lauw Ing Lioe alias Lioenardi (tengah), Jumat (25/9) malam, di Surabaya, Jatim.

A   A   A   Pengaturan Font

Atas dasar itulah, terpidana Lioenardi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar 300 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

"Ketika jaksa pada Kejaksaan Negeri Surabaya akan mengeksekusi yang bersangkutan tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak hadir kendati sudah dipanggil secara patut," kata Hari.

Sementara itu, Hari menambahkan, keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya ini merupakan keberhasilan tangkap buronan yang ke-81 di tahun 2020. Lioenardi satu dari sekian banyak buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejagung dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini.

"Kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," tegas Hari. n ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top