Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejagung Tangkap 3 Buronan dalam Satu Hari

Foto : Istimewa

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono.

A   A   A   Pengaturan Font

Dalton, kata Hari, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 761 K/Pid/2018 tanggal 4 Oktober 2018 dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Dalton merugikan saksi korban sebanyak 500 ribu dollar AS dengan melibatkan PT Melia Media International, di mana Dalton sebagai pengelolanya. Oleh pengadilan, Dalton dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. "Terpidana merupakan buronan yang ke-89 di tahun 2020 yang berhasil ditangkap," ujarnya.

Buronan lain yang ditangkap di hari yang sama, lanjut Hari, adalah Heriyanto Alias Riang alias Daeng Ero yang tak lain adalah suami dari Rosalinda alias Musdalifa, buron kasus narkoba. Penangkapan itu dilakukan di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Kota Makassar. Perburuan terhadap terpidana ini dipantau langsung Kajati Sulbar, Johny Manurung.

"Setelah mendapat informasi bahwa DPO berada di Makassar, kami pun bergerak. Berkat koordinasi antara tim intelijen Kejati Sulsel dan Polda Sulsel, akhirnya ditemukan titik terang bahwa DPO berada di Balai Rehabilitasi BNN Sulsel. Setelah dilakukan pengecekan, benar bahwa DPO berada di sana," kata Hari.

Buronan ketiga yang ditangkap Tim Tabur Kejagung pada hari Rabu (8/10), kata Hari, adalah Hotman Simanjuntak. Hotman merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi yang masuk DPO Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sejak bulan November 2018.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top