Kejagung Sita Aset 6 Tersangka Korupsi 109 Ton Emas
Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty
Arsip- Dua dari empat tersangka korupsi tata niaga emas PT Antam menggunakan rompi tahanan keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
JAKARTA -Jaksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita aset enam tersangka korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.
"Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan seberat 7,7 kg," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/7).
Harli menjelaskan 7,7 kg emas murni (fine gold) tersebut merupakan milik 6 tersangka yang diduga hasil kejahatan.
"Nantibarang bukti ini akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan," kata Harli.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya