Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyerahan Aset Negara

Kejagung Serahkan Kapal Sitaan ke KKP

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan penggunaan Kapal Silver Sea 2, kapal berbendara Thailand yang disita karena terbukti mencuri ikan di Indonesia ke Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP). Proses penegakan hukum terhadap kapal tersebut, membutuhkan perjuangan yang sangat keras.

"Proses penegakan hukum hingga kapal raksasa tersebut dapat dirampas negara membutuhkan proses yang sangat panjang dan perjuangan yang sangat luar biasa," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo pada acara serah terima penetapan status penggunaan Kapal Silver Sea 2 ke KKP, di Jakarta, Kamis (14/2).

MV Silver Sea 2 merupakan kapal angkut berbendera Thailand yang terbukti melakukan illegal fishing. Kapal tersebut ditangkap di Sabang pada 2015, dan dilakukan proses hukum yang memakan waktu bertahun tahun.

Prasetyo menceritakan awal mula hingga kapal tersebut dapat dirampas dan dikuasai negara. Kapal yang diduga telah mencuri ikan tersebut, sudah hampir lolos di Samudera Hindia. Dicegat Satuan Tugas Bakamla, kemudian dibawa kembali ke Sabang.

Baca Juga :
Pengecekan Iris Mata

"Ketika diproses hukum, nakhoda kapal berkata bahwa pihaknya hanya numpang lewat di perairan tersebut. Lah, itu di kapalmu ada ikan. Dijawab, ikannya dari Papu Nuigini. Jika waktu itu kami tidak bisa buktikan (kalau mereka mencuri ikan) maka hari ini tidak bisa terlaksana penyerahan kapal ini," ujar Prasetyo.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top