Kejagung Eksekusi Buronan Hendra ke Rutan Salemba
Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak memberikan keterangan pers kepulangan buronan Hendra Subrata, di Kejagung, Jakarta, Sabtu (26/61).
Kejagung juga menyiapkan ambulans serta petugas kesehatan yang mengawal perjalanan Hendra Subrata dari Bandara Soekarno-Hatta ke Kejagung dan menuju Rutan Salemba. Berdasarkan kasasi putusan Mahkamah Agung, Hendra Subrata divonis empat tahun pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Hendra Subrata melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo yang tak lain rekan bisnisnya, pada tahun 2009.
Baca Juga :
Kejagung Panggil Kembali Sebanyak 10 Jaksa KPK
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya