Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejagung Eksekusi Buronan Hendra ke Rutan Salemba

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak memberikan keterangan pers kepulangan buronan Hendra Subrata, di Kejagung, Jakarta, Sabtu (26/61).

A   A   A   Pengaturan Font

Kejagung juga menyiapkan ambulans serta petugas kesehatan yang mengawal perjalanan Hendra Subrata dari Bandara Soekarno-Hatta ke Kejagung dan menuju Rutan Salemba. Berdasarkan kasasi putusan Mahkamah Agung, Hendra Subrata divonis empat tahun pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Hendra Subrata melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo yang tak lain rekan bisnisnya, pada tahun 2009.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top