Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejagung Eksekusi Buronan Hendra ke Rutan Salemba

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak memberikan keterangan pers kepulangan buronan Hendra Subrata, di Kejagung, Jakarta, Sabtu (26/61).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi buronan terpidana percobaan pembunuhan Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dengan kurungan badan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

"Hari ini jaksa penuntut umum atau eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melaksanakan eksekusi terhadap terpidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers pemulangan buronan Hendra Subrata, di Kejagung, Jakarta, Sabtu (26/6) malam.

Sebelumnya, putusan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat September 2011 mengubah status penahanan Hendra Subrata dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Leoanard menyebutkan, eksekusi tetap dilakukan berupa tahanan badan di lembaga pemasyarakatan yang akan disiapkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Dalam rangka memperhatikan protokol kesehatan, kami lakukan karantina. Oleh karena itu sejak hari ini terpidana ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, dan selanjutnya kami akan melakukan PCR kembali, dan berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan," kata Leonard.

Terpidana Sehat
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top