Kejagung Banding Atas Putusan Helena Lim di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Helena Lim
Foto: antara fotoJAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa Helena Lim dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022.
“Benar, telah diajukan banding," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (9/1).
Sutikno mengatakan bahwa memori banding juga telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pengajuan banding tersebut pada tanggal 31 Desember 2024.
"Bandingnya sudah pada tanggal 31 Desember 2024 diajukan," kata dia.
Selain Helena, kata Kapuspenkum, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas nama terdakwa Emil Ermindra, M.B. Gunawan, Tamron alias Aon, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, dan Achmad Albani.
Diketahui bahwa terdakwa Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar 900 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Helena dipidana selama delapan tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta pembayaran uang pengganti 210 miliar rupiah subsider 4 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan adalah perbuatan Helena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara itu, hal meringankan yang dipertimbangkan, yaitu Helena belum pernah dihukum sebelumnya, merupakan tulang punggung di keluarga, berlaku sopan, dan menyesali perbuatannya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 TNI AD Telah Bangun 3.300 Titik Air Bersih di Seluruh Indonesia
- 2 Pemerintah Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat
- 3 Athletic Bilbao dan Barca Perebutkan Tiket Final
- 4 Program Makan Bergizi Gratis Harus Didanai Sepenuhnya Dari APBN/D
- 5 DJP Kalselteng Capai Target Penerimaan Pajak Empat Tahun Berturut-turut
Berita Terkini
- Pramono-Rano Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Jakarta
- Untuk Hindari Kanker Serviks Perlu Imunisasi Hpv
- Tingkatkan Layanan Insentif Demi Menaikkan Pendapatan
- Semoga Ketegangan Politik di Korsel Bisa Cepat Mereda, Presiden yang Dimakzulkan Akan Terima Putusan MK
- Usut Tuntas, Tiongkok Perluas Pemberantasan Korupsi di Sektor Keuangan dan Energi