Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kegiatan 11 Perusahaan Jabodetabek Dihentikan

Foto : ANTARA/Prisca Triferna

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menjelaskan kegiatan pengawasan pencemaran udara Jabodetabek dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/8).

A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Operasional 11 perusahaan yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dihentikan karena terkait dengan kegiatan atau usaha yang menyebabkan polusi udara. Penghentian kegiatan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, Dirjen Penegakan Hukum (Gakuum) KLHK sekaligus Ketua Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek, Rasio Ridho Sani, menandaskan, KLHK konsisten melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kualitas udara Jabodetabek. Ini termasuk lewat upaya penegakan hukum.

Selain melakukan sosialisasi, dia juga menindak langsung kegiatan atau usaha yang terindikasi melanggar. Mereka berkontribusi dalam penurunan kualitas udara. Saat ini dia mengawasi 230 target pelaku usaha dan kegiatan di wilayah Jabodetabek.

"Ada 11 perusahaan yang kami hentikan kegiatannya. Langkah-langkah penting yang kami lakukan untuk memastikan adanya kepatuhan dan menjadi pembelajaran atau efek jera," tandas Rasio Ridho Sani.

Daftar 11 perusahaan yang dihentikan kegiatannya adalah PT MMLN, PT XYSI, PT BAI, PT GIS dan PT IMP di Kabupaten Tangerang. Kemudian, PT RGL dan PT CBS di Kabupaten Serang.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top