Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Impor Garam | Kewenangan Impor Garam Industri Dialihkan dari KKP ke Kemenperin

Kedaulatan Petambak Terancam

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Kendati terus bertambah, Sigit menyebutkan impor tetap dilakukan secara bertahap bukan secara serentak. Adapun komoditas garam untuk industri memiliki spesifikasi khusus dan faktanya tidak tersedia banyak di dalam negeri.

Garam industri memerlukan kadar NaCl sekitar 97,5 persen dengan kadar air 0,5 persen. Sementara kadar NaCl garam yang diproduksi dalam negeri hanya 94 persen. Kemenperin juga menyebutkan tetap memperhatikan peningkatan produksi garam lokal agar bisa diserap oleh industri. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top