Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Impor Garam | Kewenangan Impor Garam Industri Dialihkan dari KKP ke Kemenperin

Kedaulatan Petambak Terancam

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sejumlah kalangan menyayangkan keputusan pemerintah mengalihkan kewenangan impor garam industri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Langkah itu hanya menggunakan logika pebisnis tanpa mempertimbangkan kebutuhan petambak.

Sekjen Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Perikanan (Kiara), Susan H Romica, menegaskan peralihan kewenangan impor garam dengan sepenuhnya menjadi milik Kemenperin menimbulkan adanya regulasi yang saling tumpah tindih, sehingga tidak produktif.

"Ini akan tumpah tindih dengan mandat KKP untuk menjalan UU 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam yang mana urusan melindungi dan memberdayakan itu jadi kewajiban KKP, tetapi pada saat bersamaan Kemenperin memiskinkan petambak garam dengan kran impor," tegas Susan, di Jakarta, Senin (19/3).

Menurut Susan, selama ini data soal garam tidak pernah sinkron. Kondisi ini makin diperparah dengan diberikannya kewenangan impor hanya terhadap satu institusi. Tentunya akan berat bagi negara untuk mendorong kedaulatan petambak garam.

Sementara itu, Kemenperin menilai peralihan kewenangan pemberian rekomendasi impor garam industri membantu untuk menyelamatkan industri-industri pengguna garam. Pasalnya, pada tahun ini, lebih dari 21 industri pengguna garam sudah menghentikan produksinya.

Direkur Jenderal Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Kemenperin, Achmat Sigit Dwiwahjono, ketika ditemui dalam cara EKONID-the German Indonesian Chamber of Industry & Commerce menyebutkan selain menghentikan produksi, sejumlah perusahaan juga melakukan hubungan kerja (PHK) atau lay off karyawan atau penghentian hubungan kerja untuk sementara waktu. Hal itu disebabkan industri kekurangan bahan baku garam sehingga melakukan efisiensi.

Menurut Sigit, peralihan kewenangan itu membuat sektor industri lebih tenang karena sudah bisa merencanakan program setahun. Karena kontrak sektor industri ini untuk jangka waktu setahun. Kalau industri tak kunjung memperoleh bahan baku mereka akan kian khawatir karena stok mereka sangat terbatas.

Di Batam sudah ada industri yang melakukan pemutusan lay off, dari sebelumnya tiga ribu tenaga kerja tinggal menjadi 1.800 orang. Salah satu karena kesulitan memperoleh bahan baku garam. Selain itu ada juga industri farmasi yang memproduksi infus dan cairan yang terpaksa menghentikan produksinya, lalu ada juga industri makanan. Itu terjadi dalam jangka waktu bulan ini.

Secara Bertahap

Kendati terus bertambah, Sigit menyebutkan impor tetap dilakukan secara bertahap bukan secara serentak. Adapun komoditas garam untuk industri memiliki spesifikasi khusus dan faktanya tidak tersedia banyak di dalam negeri.

Garam industri memerlukan kadar NaCl sekitar 97,5 persen dengan kadar air 0,5 persen. Sementara kadar NaCl garam yang diproduksi dalam negeri hanya 94 persen. Kemenperin juga menyebutkan tetap memperhatikan peningkatan produksi garam lokal agar bisa diserap oleh industri. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top