Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Impor Garam | Kewenangan Impor Garam Industri Dialihkan dari KKP ke Kemenperin

Kedaulatan Petambak Terancam

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, Kemenperin menilai peralihan kewenangan pemberian rekomendasi impor garam industri membantu untuk menyelamatkan industri-industri pengguna garam. Pasalnya, pada tahun ini, lebih dari 21 industri pengguna garam sudah menghentikan produksinya.

Direkur Jenderal Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Kemenperin, Achmat Sigit Dwiwahjono, ketika ditemui dalam cara EKONID-the German Indonesian Chamber of Industry & Commerce menyebutkan selain menghentikan produksi, sejumlah perusahaan juga melakukan hubungan kerja (PHK) atau lay off karyawan atau penghentian hubungan kerja untuk sementara waktu. Hal itu disebabkan industri kekurangan bahan baku garam sehingga melakukan efisiensi.

Menurut Sigit, peralihan kewenangan itu membuat sektor industri lebih tenang karena sudah bisa merencanakan program setahun. Karena kontrak sektor industri ini untuk jangka waktu setahun. Kalau industri tak kunjung memperoleh bahan baku mereka akan kian khawatir karena stok mereka sangat terbatas.

Di Batam sudah ada industri yang melakukan pemutusan lay off, dari sebelumnya tiga ribu tenaga kerja tinggal menjadi 1.800 orang. Salah satu karena kesulitan memperoleh bahan baku garam. Selain itu ada juga industri farmasi yang memproduksi infus dan cairan yang terpaksa menghentikan produksinya, lalu ada juga industri makanan. Itu terjadi dalam jangka waktu bulan ini.

Secara Bertahap
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top