Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Impor Garam | Kewenangan Impor Garam Industri Dialihkan dari KKP ke Kemenperin

Kedaulatan Petambak Terancam

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Peralihan wewenang impor garam dari KKP ke Kemenperin dikhawatirkan akan mematikan nasib petambak garam karena pendekatan yang digunakan lebih berpihak kepada pelaku industri.

JAKARTA - Sejumlah kalangan menyayangkan keputusan pemerintah mengalihkan kewenangan impor garam industri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Langkah itu hanya menggunakan logika pebisnis tanpa mempertimbangkan kebutuhan petambak.

Sekjen Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Perikanan (Kiara), Susan H Romica, menegaskan peralihan kewenangan impor garam dengan sepenuhnya menjadi milik Kemenperin menimbulkan adanya regulasi yang saling tumpah tindih, sehingga tidak produktif.

"Ini akan tumpah tindih dengan mandat KKP untuk menjalan UU 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam yang mana urusan melindungi dan memberdayakan itu jadi kewajiban KKP, tetapi pada saat bersamaan Kemenperin memiskinkan petambak garam dengan kran impor," tegas Susan, di Jakarta, Senin (19/3).

Menurut Susan, selama ini data soal garam tidak pernah sinkron. Kondisi ini makin diperparah dengan diberikannya kewenangan impor hanya terhadap satu institusi. Tentunya akan berat bagi negara untuk mendorong kedaulatan petambak garam.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top