Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi ESDM I Permen ESDM No 23/2018 Diterbitkan pada 24 April 2018

Kedaulatan Energi Sulit Tercapai

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Seperti diketahui, Permen ESDM No 23/2018 diterbitkan pada 24 April 2018 guna menggantikan Permen ESDM No 15/2015. Dalam regulasi tersebut pemerintah memberikan kesempatan sama antara Pertamina dan existing investor untuk mengelola WK Terminasi, sehingga kontraktor lama berpeluang kembali mengelola blok terminasi.

Menurut Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara, Permen ESDM 23/2018 sengaja ditujukan untuk memberi jalan mulus kepada kontraktor asing (existing) melanjutkan pengelolaan wilayah kerja (WK) yang KKS-nya berakhir, seperti tertuang pada Pasal 2 Permen No 23/2018. Ini bertentangan dengan Pasal 2 Permen ESDM No 15/2015, pengelolaan WK tersebut diprioritaskan untuk diberikan kepada BUMN/ Pertamina.

Marwan menilai bila diprioritaskan untuk negara negara dan BUMN, tentu bisa menghindari KKN. Selain itu, jika setiap WK yang KKS-nya berakhir diserahkan kepada BUMN, negara akan memperoleh dana akuisisi saham secara optimal. Kemudian BUMN-lah yang melakukan tender atau mengundang (farm-out) kontraktor lain untuk memiliki saham dalam pengelolaan WK tersebut secara B-to-B.

"Penyerahan pengelolaan WK kepada BUMN juga akan dapat menghindari masuknya perusahaan-perusahaan siluman yang didukung oleh oknum-oknum penguasa untuk memiliki saham tanpa membayar dana akuisisi," kata Marwan.

Tingkatkan Produksi
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top