Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi ESDM I Permen ESDM No 23/2018 Diterbitkan pada 24 April 2018

Kedaulatan Energi Sulit Tercapai

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Permen ESDM 23/2018 dinilai tidak mendukung kedaulatan energi nasional karena menghambat penguasaan blok-blok migas oleh negara.

Jakarta - Sejumlah kalangan meminta pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Berakhir Kontrak Kerja Samanya (KKS). Aturan itu dinilai bertentangan dengan konstitusi, yakni Pasal 33 UUD 1945 serta menghambat peningkatan ketahanan energi nasional dan melanggengkan penguasaan SDA (sumber daya alam) migas oleh asing, serta mengurangi potensi penerimaan negara sektor migas.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Arie Gumilar, menegaskan pemerintah mestinya menerbitkan aturan yang mendukung kedaulatan energi nasional. Menurutnya, Permen 23/2018 sama sekali tidak mendukung itu sehingga berpotensi menghambat penguasaan blok-blok migas oleh negara.

Disebutkan Arie, saat ini, penguasaan blok migas oleh negara sangat sedikit, jauh dari batas minimum, sehingga kedaulatan energi tidak tercapai. Disebutkannya, sebelum blok Mahakam dikembalikan ke Pertamina, penguasaan negara terhadap blok migas baru 15-20 persen, lalu setelah Mahakam kembali ke Pertamina, penguasaan negara meningkat menjadi 30 persen.

"Jika Blok Rokan dikembalikan ke negara pada 2021 baru maka akan meningkat 45 persen. Itu mengarah ke 75 persen yang merupakan batas minimum. Artinya, Permen 23/2018 ini menghambat rencana kedaulatan energi, jika tidak dicabut maka rencana mencapai batas minimum 75 persen itu tidak tercapai," tegas Arie.

Seperti diketahui, Permen ESDM No 23/2018 diterbitkan pada 24 April 2018 guna menggantikan Permen ESDM No 15/2015. Dalam regulasi tersebut pemerintah memberikan kesempatan sama antara Pertamina dan existing investor untuk mengelola WK Terminasi, sehingga kontraktor lama berpeluang kembali mengelola blok terminasi.

Menurut Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara, Permen ESDM 23/2018 sengaja ditujukan untuk memberi jalan mulus kepada kontraktor asing (existing) melanjutkan pengelolaan wilayah kerja (WK) yang KKS-nya berakhir, seperti tertuang pada Pasal 2 Permen No 23/2018. Ini bertentangan dengan Pasal 2 Permen ESDM No 15/2015, pengelolaan WK tersebut diprioritaskan untuk diberikan kepada BUMN/ Pertamina.

Marwan menilai bila diprioritaskan untuk negara negara dan BUMN, tentu bisa menghindari KKN. Selain itu, jika setiap WK yang KKS-nya berakhir diserahkan kepada BUMN, negara akan memperoleh dana akuisisi saham secara optimal. Kemudian BUMN-lah yang melakukan tender atau mengundang (farm-out) kontraktor lain untuk memiliki saham dalam pengelolaan WK tersebut secara B-to-B.

"Penyerahan pengelolaan WK kepada BUMN juga akan dapat menghindari masuknya perusahaan-perusahaan siluman yang didukung oleh oknum-oknum penguasa untuk memiliki saham tanpa membayar dana akuisisi," kata Marwan.

Tingkatkan Produksi

Di sisi lain, pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Fahmi Radhi menilai Permen 23/2018 penting untuk mendukung peningkatan produksi Pertamina. "Terbitnya Permen 23/2018 sangat penting untuk menjaga keseimbangan produksi migas, bahkan meningkatkan produksi migas dari blok terminasi. Itu juga sekaligus mendorong Pertamina berburu WK migas blok baru," tutup Fahmi.

Dia menyebutkan, selama ini, Pertamina gemar berburu WK terminasi ketimbang WK migas baru. Padahal, jika dikaji lagi, produksi migas Pertamina masih tertinggal dibandingkan perusahaan swasta dan umumnya. Volume Pertamina yang rendah itu berasal dari WK blok Terminasi.

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top