Kecuali Direktur LIB, Lima Tersangka Tragedi Kanjuruhan Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Foto : ANTARA
Arsip - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Di sisi lain, Polri juga mengusut pelaku pengerusakan yang terjadi di luar Stadion Kanjuruhan, dan adanya temuan minuman keras (miras) dari berbagai jenis termasuk miras campuran.
Namun, kata Dedi, Polri sesuai arahan Kapolri fokus menuntaskan perkara utama yakni Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
"Penyidik harus menuntaskan itu dulu. Harus mampu membuktikan itu dulu karena jatuhnya korban cukup banyak. Ini yang menjadi keprihatinan kita semuanya," kata Dedi.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya