Kecuali Direktur LIB, Lima Tersangka Tragedi Kanjuruhan Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Arsip - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
JAKARTA - Sebanyak lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang, menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Mapolda Jawa Timur, Selasa (11/10).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan penyidik sudah melayangkan surat panggilan kembali kepada enam tersangka, namun hari ini yang menjalani pemeriksaan hanya lima tersangka.
"Hari ini lima orang (tersangka) diperiksa lanjutan, untuk Direktur LIB diperiksa besok," kata Dedi.
Polri telah menetapkan enam orang tersangka pada Kamis (6/10), terdiri atas tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur anggota Polri.
Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya