Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PPDB Sistem Zonasi | 8 Kementerian dan Lembaga Matangkan Perpres Zonasi Pendidikan

Kebijakan Zonasi Dievaluasi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Ia mengatakan Perpres tentang sistem zonasi pendidikan tersebut diharapkan rampung pada tahun ini. Perpres ini dibutuhkan sebagai sarana kolaborasi dan sinergi antarkementerian/lembagan dengan pemerintah daerah.

Chatarina menjelaskan kementerian dan lembaga yang akan berperan dalam sistem zonasi adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(KemenPUPR), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Bappenas.

Kemendagri akan mengoordinasikan kepala daerah dalam menyusun kebijakan pendidikan, Kemenag akan memastikan satuan pendidikan formal dan nonformal yang berada di bawah kewenangannya diikutkan dalam zonasi pendidikan, Kemenristekdikti akan menyelaraskan lembaga pendidikan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan guru nasional.

KemenPUPR akan membangun infrastruktur pendidikan berbasis zonasi, Kemenkeu menyediakan anggaran dalam pelaksanaan zonasi pendidikan, Bappenas menyusun perencanaan tata ruang wilayah terkait bidang pendidikan sesuai zonasi pendidikan, dan KemenPAN-RB akan menentukan pengendalian formasi guru.

Chatarina mengatakan zonasi tidak hanya digunakan untuk mendekatkan anak dengan sekolah. Sistem zonasi ini juga dapat digunakan untuk menambah guru dan mutasi guru, serta menentukan pembangunan sarana dan prasarana sekolah yang membutuhkan.ruf/E-3

Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top