Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PPDB Sistem Zonasi | 8 Kementerian dan Lembaga Matangkan Perpres Zonasi Pendidikan

Kebijakan Zonasi Dievaluasi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membentuk satuan tugas (satgas) untuk melakukan monitoring dan mengevaluasi kebijakan zonasi di setiap daerah.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi, usai Rapat Koordinasi Satuan Tugas Implementasi Zonasi Pendidikan, di Jakarta, Selasa (2/7), menjelaskan satgas terdiri dari perwakilan pusat dan daerah. Perwakilan pusat mencakup Menteri Kebudayaan selaku pengarah, pejabat eselon satu selaku koordinator klaster, dan perwakilan dari tiap direktorat dan badan yang bertugas sebagai koordinator provinsi dan tim pelaksana pusat. Sedangkan perwakilan daerah melibatkan kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikbud di masing-masing daerah.

"Dibentuknya satgas ini untuk menindaklanjuti sekaligus mengevaluasi kebijakan zonasi secara keseluruhan," tegasnya.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), M Quadrat Nugraha, menilai pemerintah belum melibatkan seluruh pemegang kepentingan dalam pendidikan. Ia menyebut para pemegang kepentingan ini tidak sebatas instansi, tapi juga orang tua murid dan guru.

"Tugas negara seharusnya mengambil langkah sosialisasi yang baik dan menyeluruh agar terciptalah kebijakan yang baik," katanya.

Ia mengungkapkan masyarakat memiliki penilaian berbeda terkait kebijakan zonasi. Sebagian masyarakat mendukung, tapi tak sedikit pula yang menilai kebijakan ini terlalu dini karena tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Untuk itu, ia meminta pemerintah dan elite politik bisa mengakomodasi aspirasi dari masyarakat terkait kebijakan ini.

Libatkan 8 K/L

Sementara itu, Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang, mengatakan delapan kementerian dan lembaga akan terlibat dalam implementasi sistem zonasi pendidikan. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.

"Saat ini, pemerintah sedang membahas isi dari peraturan presiden (Perpres) tentang sistem zonasi pendidikan, di dalamnya akan dilibatkan kementerian/lembaga terkait, karena sistem zonasi tidak bisa hanya dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saja," kata dia.

Ia mengatakan Perpres tentang sistem zonasi pendidikan tersebut diharapkan rampung pada tahun ini. Perpres ini dibutuhkan sebagai sarana kolaborasi dan sinergi antarkementerian/lembagan dengan pemerintah daerah.

Chatarina menjelaskan kementerian dan lembaga yang akan berperan dalam sistem zonasi adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(KemenPUPR), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Bappenas.

Kemendagri akan mengoordinasikan kepala daerah dalam menyusun kebijakan pendidikan, Kemenag akan memastikan satuan pendidikan formal dan nonformal yang berada di bawah kewenangannya diikutkan dalam zonasi pendidikan, Kemenristekdikti akan menyelaraskan lembaga pendidikan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan guru nasional.

KemenPUPR akan membangun infrastruktur pendidikan berbasis zonasi, Kemenkeu menyediakan anggaran dalam pelaksanaan zonasi pendidikan, Bappenas menyusun perencanaan tata ruang wilayah terkait bidang pendidikan sesuai zonasi pendidikan, dan KemenPAN-RB akan menentukan pengendalian formasi guru.

Chatarina mengatakan zonasi tidak hanya digunakan untuk mendekatkan anak dengan sekolah. Sistem zonasi ini juga dapat digunakan untuk menambah guru dan mutasi guru, serta menentukan pembangunan sarana dan prasarana sekolah yang membutuhkan.ruf/E-3

Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top