![Kebijakan UKT Mesti Dievaluasi](https://koran-jakarta.com/images/article/kebijakan-ukt-mesti-dievaluasi-240519221426.jpg)
Kebijakan UKT Mesti Dievaluasi
![Kebijakan UKT Mesti Dievaluasi](https://koran-jakarta.com/images/article/kebijakan-ukt-mesti-dievaluasi-240519221426.jpg)
Ilustrasi.
Tolak Komersialisasi
Ubaid menuntut agar pemerintah mengembalikan pendidikan tinggi sebagai public good dan menolak segala bentuk komersialisasi di perguruan tinggi, khususnya di PTNBH.
Dia menambahkan, berdasarkan data BPS pada Maret 2023, hanya ada 10,15 persen penduduk Indonesia usia 15 tahun ke atas yang sudah menamatkan pendidikan sampai jenjang perguruan tinggi. Menurutnya, akses yang masih sangat kecil ini karena biaya yang mahal.
"Jadi, negara harus hadir dan berpihak kepada semua dalam menjalankan amanah konstitusi dan bertanggung jawab penuh untuk menyediakan layanan pendidikan tinggi," katanya.
Sementara itu, plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Tjitjik Sri Tjahjandarie, menegaskan, pemerintah melarang komersialisasi perguruan tinggi negeri. PTN harus bersifat inklusif dan dapat diakses oleh masyarakat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya