Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, tentang Registrasi Ulang Kartu Seluler Prabayar

"Kebijakan Registrasi Jamin Keamanan Warga dari Kejahatan"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kebijakan registrasi ulang kartu seluler prabayar menuai prokontra. Ada yang mengkritisi dan menganggap kebijakan registrasi ulang ini bisa membahayakan data pribadi seseorang yang rentan dibajak. Tapi, pemerintah sendiri menegaskan bahwa kebijakan registrasi ulang adalah untuk menjamin serta melindungi warga yang kerap jadi korban kejahatan dari disalahgunakannya kartu seluler.

Untuk mengupas itu lebih lanjut, Koran Jakarta mewawancarai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta. Berikut petikan wawancara.

Bagaimana kebijakan registrasi ulang kartu seluler prabayar itu?

Prinsip registrasi ini adalah kecocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Kartu Keluarga (KK). Jadi, tidak melihat siapa yang meregistrasi. Misal saya bisa registrasi nomor handphone saya dengan NIK bapak saya dan nomor KK bapak saya. Karena yang dibutuhkan hanya kesesuaian NIK dan nomor KK.

Tapi, ada yang mengkhawatir itu akan jadi celah penyalahgunaan data pribadi warga?
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top