Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, tentang Registrasi Ulang Kartu Seluler Prabayar

"Kebijakan Registrasi Jamin Keamanan Warga dari Kejahatan"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mengupas itu lebih lanjut, Koran Jakarta mewawancarai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta. Berikut petikan wawancara.

Bagaimana kebijakan registrasi ulang kartu seluler prabayar itu?

Prinsip registrasi ini adalah kecocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Kartu Keluarga (KK). Jadi, tidak melihat siapa yang meregistrasi. Misal saya bisa registrasi nomor handphone saya dengan NIK bapak saya dan nomor KK bapak saya. Karena yang dibutuhkan hanya kesesuaian NIK dan nomor KK.

Tapi, ada yang mengkhawatir itu akan jadi celah penyalahgunaan data pribadi warga?

Makanya, pesan saya kepada masyarakat itu menjaga dokumen betul data kependudukan, jangan main kasih dan upload KK. Jangan sampai KK kita disalahgunakan oleh orang lain. Pedulilah dengan dokumen kependudukan.

Kalau ada yang salahgunakan?

Nah, itu ada sanksi pidana sampai 10 tahun dan denda satu miliar rupiah bagi yang menyalahgunakan dokumen kependudukan milik orang lain.

Selain soal kebijakan registrasi ulang, pemerintah banyak menjalin kerja sama dengan pihak lain, misalnya perbankan?

Pemanfaatan data kependudukan untuk penyelenggaraan pembangunan merupakan perintah Pasal 58 UU 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, sehingga Mendagri melaksanakan perintah UU dimaksud.

Data kependudukan yang bersumber dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tersebut digunakan untuk perencanaan pembangunan, alokasi anggaran. Misal, untuk penyusunan DAU, DAK, untuk proses demokratisasi seperti untuk penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilkada, pileg, dan pilpres.

Juga untuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal, contohnya untuk mengecek sidik jari oleh Bareskrim Polri.

Jadi tidak usah takut disalahgunakan?

Dalam pemanfaatan data ini, negara tidak pernah menjual data. Sampai saat ini, semuanya gratis dan semuanya dilakukan dalam kerangka hukum yang berlaku.

Kerangka hukumnya apa?

Kerangka hukumnya sangat jelas dalam Pasal 83 UU tentang Administrasi Kependudukan atau UU Adminduk. UU itu kan mengamanatkan bahwa data penduduk yang sudah disimpan dan dilindungi dalam database dapat dimanfaatkan untuk pemerintahan dan pembangunan.

Lembaga yang akan memanfaatkan memang harus ada izin dari penyelenggara, yaitu Menteri Dalam Negeri. Lebih jelas lagi di dalam Pasal 13 UU Adminduk diperintahkan agar NIK dijadikan dasar dalam penerbitan dokumen, seperti paspor, SIM, NPWP, sertifikat tanah, dan lain sebagainya.

Jadi dengan kerja sama itu, apakah pihak yang diajak kerja sama bisa mengakses data seluruhnya?

Untuk bisa mendapatkan hak akses maka harus dibuat dulu nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama. Kontruksi hak akses memang haruslah sebatas melihat dalam hal ini yaitu memverifikasi yang artinya ditutup kemungkinan untuk mengambil dan menyimpan data yang diakses.

Kerahasiaan data terjamin?

Hal terkait menjaga kerahasiaan telah diatur dalam setiap perjanjian kerja sama yang ditandatangani dengan pengguna.

Dan secara keamanan dan pertahanan negara, masih banyak penduduk yang melakukan manipulasi data untuk memperoleh pelayanan publik seperti pemalsuan dokumen KK, pemalsuan akta kelahiran, penipuan lewat SMS, hoax, hate speech, dan lain-lain. agus supriyatna/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top