Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PERSPEKTIF

Kebijakan Nanggung

Foto : ANTARA/Suwanti

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengumumkan penutupan pintu masuk sementara bagi WNA ke Indonesia terkait Covid-19 varian baru, dalam konferensi pers virtual, Senin (28/12/2020).

A   A   A   Pengaturan Font

Peraturan tersebut terkesan sangat ketat, padahal nanggung, setengah hati. Mengapa peraturan tersebut hanya berlaku bagi WNA. Bagaimana dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dari luar negeri, entah itu pulang dari liburan atau pulang kampung karena bekerja di negeri orang. Bukankah risikonya sama?

Seharusnya larangan masuk Indonesia berlaku buat semua orang, baik itu WNA maupun WNI yang hendak pulang kampung atau pulang dari liburan. Mereka juga menggunakan penerbangan umum. Mereka juga bertemu dengan banyak orang baik di bandara maupun di tempat mereka tinggal selama di luar negeri.

Kalau larangan masuk Indonesia hanya berlaku bagi WNA, sementara WNI yang pulang liburan atau pulang kampung diperbolehkan masuk Indonesia, tentu tidak efektif. Peraturan untuk tanggal 28-31 Desember dan 1-14 Januari harusnya berlaku untuk semua orang, kecuali kunjungan pejabat setingkat menteri atau jabatan di atasnya.

Dan juga yang tidak kalah penting, mengapa harus menunggu 1 Januari, sedangkan 28-31 Desember boleh masuk meski dengan persyaratan ketat. Toleransi satu hari harusnya cukup untuk memberi kesempatan traveler yang sedang dalam perjalanan menuju Indonesia. Kalau diumumkannya 28 Desember, seharusnya larangan masuk ke Indonesia berlaku mulai 30 Desember. Apalagi Garuda Indonesia memberikan opsi penjadwalan ulang (reschedulle) bagi mereka yang belum terbang ke Indonesia. Ada baiknya maskapai lain meniru opsi yang diberikan Garuda Indonesia. Toh ini untuk sementara dan demi kebaikan kita bersama, mencegah penularan Covid-19 lebih cepat. n

Komentar

Komentar
()

Top