Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PERSPEKTIF

Kebijakan Nanggung

Foto : ANTARA/Suwanti

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengumumkan penutupan pintu masuk sementara bagi WNA ke Indonesia terkait Covid-19 varian baru, dalam konferensi pers virtual, Senin (28/12/2020).

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah benar-benar kebingungan menghadapi pandemi Covid-19 yang belum menampakkan tanda-tanda mereda. Beberapa peraturan yang dibuat untuk mencegah membludaknya kasus baru Covid, terutama setelah munculnya varian baru di Inggris, membingungkan masyarakat.

Untuk syarat bepergian, tadinya hanya wajib menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antibody, kini berubah menjadi rapid test antigen. Bahkan khusus yang hendak liburan ke Bali, syaratnya lebih ketat lagi, wajib menunjukkan surat keterangan hasil PCR Test. Masa berlakunya pun berubah, tadinya berlaku 14 hari kini hanya menjadi tiga hari.

Setelah itu pemerintah membuat keputusan melarang semua Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia kecuali kunjungan pejabat setingkat menteri atau jabatan di atasnya menyusul munculnya varian baru virus korona yang memiliki daya tular sangat cepat. Larangan itu berlaku bagi WNA dari seluruh negara mulai 1-14 Januari 2021.

Terhadap WNA yang tiba di Indonesia sejak 28-31 Desember, pemerintah mewajibkan WNA tersebut menunjukkan hasil PCR Test negative dari negara asal, maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Surat tersebut harus dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan. Apabila hasil tesnya negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan. Setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang PCR Test dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

Peraturan tersebut terkesan sangat ketat, padahal nanggung, setengah hati. Mengapa peraturan tersebut hanya berlaku bagi WNA. Bagaimana dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dari luar negeri, entah itu pulang dari liburan atau pulang kampung karena bekerja di negeri orang. Bukankah risikonya sama?

Seharusnya larangan masuk Indonesia berlaku buat semua orang, baik itu WNA maupun WNI yang hendak pulang kampung atau pulang dari liburan. Mereka juga menggunakan penerbangan umum. Mereka juga bertemu dengan banyak orang baik di bandara maupun di tempat mereka tinggal selama di luar negeri.

Kalau larangan masuk Indonesia hanya berlaku bagi WNA, sementara WNI yang pulang liburan atau pulang kampung diperbolehkan masuk Indonesia, tentu tidak efektif. Peraturan untuk tanggal 28-31 Desember dan 1-14 Januari harusnya berlaku untuk semua orang, kecuali kunjungan pejabat setingkat menteri atau jabatan di atasnya.

Dan juga yang tidak kalah penting, mengapa harus menunggu 1 Januari, sedangkan 28-31 Desember boleh masuk meski dengan persyaratan ketat. Toleransi satu hari harusnya cukup untuk memberi kesempatan traveler yang sedang dalam perjalanan menuju Indonesia. Kalau diumumkannya 28 Desember, seharusnya larangan masuk ke Indonesia berlaku mulai 30 Desember. Apalagi Garuda Indonesia memberikan opsi penjadwalan ulang (reschedulle) bagi mereka yang belum terbang ke Indonesia. Ada baiknya maskapai lain meniru opsi yang diberikan Garuda Indonesia. Toh ini untuk sementara dan demi kebaikan kita bersama, mencegah penularan Covid-19 lebih cepat. n

Komentar

Komentar
()

Top