![Kebijakan Ganjil-Genap Dipertimbangkan Permanen](https://koran-jakarta.com/images/article/phpmac_od_resized.jpg)
Atasi Kemacetan l Polisi Jaring 26.055 Pelanggar Aturan Ganjil-Genap
Kebijakan Ganjil-Genap Dipertimbangkan Permanen
![Kebijakan Ganjil-Genap Dipertimbangkan Permanen](https://koran-jakarta.com/images/article/phpmac_od_resized.jpg)
Foto : istimewa
Budiyanto mengungkapkan jumlah pelanggaran terbanyak di Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan mencapai 4.442 kasus.Posisi selanjutnya di Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur sebanyak 4.174 pelanggaran dan Jalan Benyamin Sueb Jakarta Utara yang menuju ke arah tol sekitar 3.947 pelanggar.
Petugas menyita barang bukti berupa 13.441 surat izin mengemudi (SIM) dan 12.614 surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan aturan ganjil-genap mulai per 1 Agustus 2018 hingga berakhir penyelenggaran Asian Games di Jakarta pada 2 September 2018.
Ant/P-5
Baca Juga :
Sangat Penting Melindungi Merek
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya