Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Atasi Kemacetan l Polisi Jaring 26.055 Pelanggar Aturan Ganjil-Genap

Kebijakan Ganjil-Genap Dipertimbangkan Permanen

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Selama penerapan ganjil-genap terdapat peningkatkan kecepatan sampai dengan 37 persen dan peningkatan penumpang Transjakarta sampai dengan 40 persen.

JAKARTA - Kebijakan aturan plat nomor kendaraan ganjil-genap dipertimbangkan untuk dipermanenkan di ruas jalan Jakarta, tapi terlebih dulu dilakukan kajian.

"Saya juga kepingin (permanen), cuman harus dilihat aspek-aspek yang lain," kata Kepala Dinas Perhubungan hub (Dishub) DKI Andri Yansyah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (3/9).

Andri Yansyah mengharapkan perluasan sistem ganjil-genap menjadi permanen, sehingga masyarakat dapat menggunakan angkutan umum. Saat ini akan mengkaji kebijakan ganjil genap yang diperpanjang sampai 13 Oktober 2018. Hal itu dilakukan agar kebijakan tersebut tak merugikan orang lain

"Jangan sampai kebijakan yang kita ambil justru menimbulkan dampak yang kurang bagus ada pada aspek yang lain," kata Andri.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan perpanjangan kebijakan ganjil genap yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 92 Tahun 2018. Pergub tersebut berlaku mulai 3 September 2018 hingga 13 Oktober 2018 atau setelah Asian Para Games selesai.

Hal itu guna mempermudah pada pengelolaan lalu lintas dan juga menjaga kebiasaan yang sudah terbangun selama MassalAsian Games.

Selain itu, perpanjangan kebijakan ganjil genap pada periode ini, digunakan juga untuk pengambilan data yang lebih lengkap dan menyeluruh atas dampak kebijakan pembatasan lalu lintas.

Saat pemberlakuan sistem ganjil genap selama berlangsungnya Asian Games, terdapat temuan fakta-fakta dalam jangka pendek ada peningkatkan kecepatam sampai dengan 37 persen. Lalu ada peningkatan penumpang Transjakarta sampai dengan 40 persen.

Pelanggar Aturan

Sementara itu, selama pelaksanaan penerapan ganjil-genap (1-31 Agustus) Polda Metro Jaya mencatat 26.055 pengendara yang melanggar aturan plat nomor kendaraan ganjil-genap.

"Jumlah pelanggaran mencapai 26.955 kasus selama Agustus 2018," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto.

AKBP Budiyanto menuturkan jumlah penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap berdasarkan laporan petugas yang terlibat di lapangan.

Petugas yang terlibat penindakan yakni dari Subdit Gakkum, Sat Patwal SatGatur, Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Utara, Polres Metro Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Timur.

Budiyanto mengungkapkan jumlah pelanggaran terbanyak di Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan mencapai 4.442 kasus.Posisi selanjutnya di Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur sebanyak 4.174 pelanggaran dan Jalan Benyamin Sueb Jakarta Utara yang menuju ke arah tol sekitar 3.947 pelanggar.

Petugas menyita barang bukti berupa 13.441 surat izin mengemudi (SIM) dan 12.614 surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan aturan ganjil-genap mulai per 1 Agustus 2018 hingga berakhir penyelenggaran Asian Games di Jakarta pada 2 September 2018.

Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top