![Kebijakan Ganjil-Genap Dipertimbangkan Permanen](https://koran-jakarta.com/images/article/phpmac_od_resized.jpg)
Kebijakan Ganjil-Genap Dipertimbangkan Permanen
![Kebijakan Ganjil-Genap Dipertimbangkan Permanen](https://koran-jakarta.com/images/article/phpmac_od_resized.jpg)
Pelanggar Aturan
Sementara itu, selama pelaksanaan penerapan ganjil-genap (1-31 Agustus) Polda Metro Jaya mencatat 26.055 pengendara yang melanggar aturan plat nomor kendaraan ganjil-genap.
"Jumlah pelanggaran mencapai 26.955 kasus selama Agustus 2018," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto.
AKBP Budiyanto menuturkan jumlah penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap berdasarkan laporan petugas yang terlibat di lapangan.
Petugas yang terlibat penindakan yakni dari Subdit Gakkum, Sat Patwal SatGatur, Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Utara, Polres Metro Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Timur.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya