![Kebijakan Ganjil dan Genap Merak-Bakauheni Dicabut](https://koran-jakarta.com/images/article/php_9wf78_resized.jpg)
Kebijakan Ganjil dan Genap Merak-Bakauheni Dicabut
![Kebijakan Ganjil dan Genap Merak-Bakauheni Dicabut](https://koran-jakarta.com/images/article/php_9wf78_resized.jpg)
Diskon Tarif
Chandra melanjutkan diskon tarif akan dikenakan sebesar 10% dari tarif tiket terpadu untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang sampai dengan lima meter (Golongan IV) pada pukul 08.01 WIB - 19.59 WIB.
Menurut Chandra, untuk kenaikan tarif jasa kepelabuhanan dikenakan sebesar 10% dari tarif tiket terpadu untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang sampai dengan lima meter (Golongan IV) pada pukul 20.00 WIB - 08.00 WIB. Adanya kebijakan diferensiasi tarif ini guna mencegah penumpukan calon penumpang pada waktu malam hari sehingga penumpang dapat terdistribusi pada beberapa pilihan waktu keberangkatan.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari, Sulawesi Tenggara tidak memberi tolerasni bagi setiap kapal penumpang untuk melakukan pelayaran bila melebihi batas penumpang dan barang (over kapasitas) yang telah diatur. Ada dua kapal yang ditunda keberangkatannya karena kelebihan penumpang.
"Saat kami melihat kelebihan penumpang, itu dibuktikan ketika kapal itu garis muatnya sudah di bawah air, tentunya secara otomatis kita tidak berangkatkan, " kata Kepala KSOP Kendari, Benyamin Ginting saat di Dermaga Pelabuhan Pangkalan Perahu Kendari.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya