Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Transportasi Publik - 2 Kapal Ditunda Keberangkanan karena Over Kapasitas

Kebijakan Ganjil dan Genap Merak-Bakauheni Dicabut

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dengan adanya kebijakan diferensiasi tarif di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni maka peraturan ganjil/genap di pelabuhan tersebut dicabut.

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) mencabut kebijakan penerapan ganjil/genap di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni. Pencabutan ini diinformasikan oleh pihak Ditjen Hubdat melalui media massa agar segera diketahui masyarakat.

"Pencabutan ganjil/genap ini tertuang dalam surat bernomor AP.201/1/13/DJPD/2019 mengenai Pencabutan Imbauan Pemberlakuan Tanda Nomor Kendaraan Ganjil/Genap Selama Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019 (1440 H) di Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni," kata Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Ditjen Hubdat Kemenhub, Chandra Irawan kepada Koran Jakarta, Kamis (30/5).

Chandra menambahkan dalam surat bertanggal 29 Mei tersebut resmi dinyatakan bahwa surat sebelumnya mengenai pemberlakuan ganjil/genap di Merak-Bakauheni dicabut dan tidak berlaku lagi. Surat mengenai pencabutan tersebut dialamatkan kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu & Lampung, BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ketua Umum DPP Gapasdap, Ketua Umum DPP INFA.

"Pembatalan ganjil/genap tersebut karena adanya kebijakan diferensiasi tarif di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni yang berlaku pada 30 Mei-3 Juni di Pelabuhan Penyeberangan Merak dan tanggal 7 Juni sampai 10 Juni di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni," katanya.

Diskon Tarif

Chandra melanjutkan diskon tarif akan dikenakan sebesar 10% dari tarif tiket terpadu untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang sampai dengan lima meter (Golongan IV) pada pukul 08.01 WIB - 19.59 WIB.

Menurut Chandra, untuk kenaikan tarif jasa kepelabuhanan dikenakan sebesar 10% dari tarif tiket terpadu untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang sampai dengan lima meter (Golongan IV) pada pukul 20.00 WIB - 08.00 WIB. Adanya kebijakan diferensiasi tarif ini guna mencegah penumpukan calon penumpang pada waktu malam hari sehingga penumpang dapat terdistribusi pada beberapa pilihan waktu keberangkatan.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari, Sulawesi Tenggara tidak memberi tolerasni bagi setiap kapal penumpang untuk melakukan pelayaran bila melebihi batas penumpang dan barang (over kapasitas) yang telah diatur. Ada dua kapal yang ditunda keberangkatannya karena kelebihan penumpang.

"Saat kami melihat kelebihan penumpang, itu dibuktikan ketika kapal itu garis muatnya sudah di bawah air, tentunya secara otomatis kita tidak berangkatkan, " kata Kepala KSOP Kendari, Benyamin Ginting saat di Dermaga Pelabuhan Pangkalan Perahu Kendari.

Pantauan di lapangan, Kamis, sedikitnya dua kapal penumpang yang akan berlayar mengangkut pemudik Lebaran di Pelabuhan Kendari terpaksa ditunda berlayar, karena dua kapal tersebut melebihi kapasitas. Kedua kapal yang ditunda berlayar adalah kapal Ekspres Bahari 6e dipindahkan ke kapal Bahari 5e tujuan Kendari-Raha-Baubau, dan kapal Napoleon dipindahkan ke kapal Bunda Maria tujuan Kendari-Ereke-Wanci.

Benyamin menjelaskan penundaan itu untuk memastikan keselamatan berlayar bagi seluruh penumpang yang akan mudik. Selain itu kondisi cuaca yang kurang baik menjadi penyebab penundaan keberangkatan kapal yang akan berlayar saat ini.

mza/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top