![Kebijakan Ganjil dan Genap Merak-Bakauheni Dicabut](https://koran-jakarta.com/images/article/php_9wf78_resized.jpg)
Kebijakan Ganjil dan Genap Merak-Bakauheni Dicabut
![Kebijakan Ganjil dan Genap Merak-Bakauheni Dicabut](https://koran-jakarta.com/images/article/php_9wf78_resized.jpg)
Dengan adanya kebijakan diferensiasi tarif di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni maka peraturan ganjil/genap di pelabuhan tersebut dicabut.
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) mencabut kebijakan penerapan ganjil/genap di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni. Pencabutan ini diinformasikan oleh pihak Ditjen Hubdat melalui media massa agar segera diketahui masyarakat.
"Pencabutan ganjil/genap ini tertuang dalam surat bernomor AP.201/1/13/DJPD/2019 mengenai Pencabutan Imbauan Pemberlakuan Tanda Nomor Kendaraan Ganjil/Genap Selama Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019 (1440 H) di Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni," kata Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Ditjen Hubdat Kemenhub, Chandra Irawan kepada Koran Jakarta, Kamis (30/5).
Chandra menambahkan dalam surat bertanggal 29 Mei tersebut resmi dinyatakan bahwa surat sebelumnya mengenai pemberlakuan ganjil/genap di Merak-Bakauheni dicabut dan tidak berlaku lagi. Surat mengenai pencabutan tersebut dialamatkan kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu & Lampung, BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ketua Umum DPP Gapasdap, Ketua Umum DPP INFA.
"Pembatalan ganjil/genap tersebut karena adanya kebijakan diferensiasi tarif di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni yang berlaku pada 30 Mei-3 Juni di Pelabuhan Penyeberangan Merak dan tanggal 7 Juni sampai 10 Juni di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya