Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengendalian Suplai - Besaran DMO sebanyak 450 Ribu Ton/ Bulan Kembali ke 300 Ribu Ton/ Bulan

Kebijakan DMO Minyak Goreng Direvisi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah memperbarui kebijakan pengendalian suplai minyak goreng (migor) untuk menjaga pasokan di dalam negeri melalui skema alokasi domestik atau domestic market obligation (DMO). Revisi tersebut diperlukan untuk menjaga keberlangsungan pasokan minyak goreng domestik selepas momentum Ramadan dan Lebaran 2023.

"Kebijakan tersebut akan diberlakukan per 1 Mei 2023. Kami berharap agar minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan, akan tetap stabil, terjangkau, dan pasokannya bisa terus dijaga bersama seluruh kementerian, lembaga, dan pelaku usaha yang juga meliputi distributor serta pengecer," ungkap Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Kasan dalam acara Media Briefing Perubahan Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng Pasca-Lebaran Tahun 2023 di Jakarta, Kamis (27/4).

Terdapat empat poin kebijakan yang kembali diatur, meliputi besaran kewajiban DMO yang diturunkan, rasio pengali dasar untuk DMO minyak goreng curah yang diturunkan, peningkatan insentif pengali minyak goreng kemasan, dan deposito hak ekspor minyak goreng yang segera dicairkan bertahap.

"Pertama, besaran kewajiban DMO 450 ribu ton per bulan dikembalikan ke 300 ribu ton per bulan berdasarkan kapasitas terpasang sesuai Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022, yang akan berlaku pada Mei 2023," kata Kasan.

Kedua adalah menurunkan rasio pengali dasar untuk kegiatan ekspor dari 1:6 menjadi 1:4. Poin ketiga yaitu menaikkan insentif pengali untuk minyak goreng kemasan sehingga dapat meningkatkan proporsi minyak goreng kemasan MINYAKITA dibanding minyak goreng curah.

"Insentif pengali untuk minyak goreng kemasan dinaikkan menjadi dua untuk kemasan bantal dan 2,25 untuk kemasan selain bantal, misalnya standing pouch dan botol," kata Kasan.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menambahkan, diturunkannya rasio pengali dasar dan dinaikkannya insentif pengali minyak goreng kemasan ditujukan untuk meningkatkan daya tarik minyak goreng kemasan sebagai DMO.

"Meskipun rasio pengali turun dari 1:6 ke 1:4, insentif pengali untuk minyak goreng kemasan dinaikkan dari 1,5 ke 2 untuk kemasan bantal dan dari 1,75 ke 2,25 untuk kemasan selain bantal. Dengan ini, secara akumulatif tetap akan menjadi besar. Kami harap dengan menaikkan insentif pengali kemasan, maka minyak goreng kemasan akan lebih menarik untuk DMO," kata Isy.

Pencairan Deposito

Poin keempat, terkait hak ekspor, pemerintah akan mencairkan deposito hak ekspor secara bertahap selama sembilan bulan. Menanggapi pencairan deposito hak ekspor, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, hak ekspor yang didepositokan akan mulai dicairkan per bulan Mei 2023.

"Hak ekspor yang didepositokan sekitar 3,03 juta ton akan dicairkan per 1 Mei selama sembilan bulan ke depan sampai Januari 2024, maka rata-rata yang dicairkan adalah 336 ribu ton perbulannya," kata Budi.

Baca Juga :
Gelar Pasar Murah

Budi menambahkan, hak ekspor yang belum direalisasikan saat ini berkisar 6,9 juta ton di luar hak ekspor yang didepositokan.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top