Kebijakan Bebas Visa Permudah Kunjungan Pemegang Permanent Residence Singapura ke Kepri
Ilustrasi - Kunjungan wisawatan mancanegara.
Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Anggit Suhandono menjelaskan Pemegang Izin Tinggal Tertentu Singapura ini diberikan karena pada dasarnya mereka sudah mendapatkan akreditasi dari Pemerintah Singapura sehingga tidak memerlukan pengecekkan lebih lanjut.
"Sehingga mereka dapat datang ke Indonesia dengan mudah dan tentu banyak menguntungkan bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," ujarnya.
Anggita pun membagi syarat dan ketentuan Izin Tinggal Tertentu di Kepri seperti memiliki status penduduk tetap (PR) Singapura, kemudian merupakan pemegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, dan bukan warga negara dari negara calling visa.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya