![Keberadaan Masyarakat Adat di IKN Perlu Diakui](https://koran-jakarta.com/images/article/keberadaan-masyarakat-adat-di-ikn-perlu-diakui-240529214705.jpg)
Keberadaan Masyarakat Adat di IKN Perlu Diakui
![Keberadaan Masyarakat Adat di IKN Perlu Diakui](https://koran-jakarta.com/images/article/keberadaan-masyarakat-adat-di-ikn-perlu-diakui-240529214705.jpg)
Masyarakat adat tersebut adalah Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kayan Umaq Lekan di Desa Miau Baru, Kutai Barat; MHA Wehea di enam desa di Kecamatan Wahau, Kutai Kartanegara; MHA Basap Tebangan Lembak di Kecamatan Bengalon; MHA Long Bentuk di Kecamatan Busang; dan MHA Basap di Karangan Dalam.
Selain pengakuan masyarakat adat, IKN juga dihadapkan pada tantangan untuk memulihkan ekosistem yang terdegradasi, yang membutuhkan waktu lama dan upaya yang besar untuk memulihkannya.
Untuk itu, Myrna menekankan pentingnya kolaborasi dengan seluruh pihak untuk mewujudkan IKN sebagai kota hijau. "Saya yakin kita tidak hanya ingin menjadikan IKN baik dari segi pemerintahan, tetapi juga bisa memberikan keadilan bagi lingkungan dan juga masyarakat," pungkasnya. Ant/S-2
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya