Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendidikan Tinggi | Regulasi “Home Base” Dosen Diperbaiki

Keberadaan Dosen Asing untuk Tingkatkan Penelitian

Foto : ISTIMEWA

Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kem­ristekdikti), Ali Ghufron Mukti.

A   A   A   Pengaturan Font

Dosen asing tersebut, lanjut dia, bukan hanya dosen berkewarganegaraan asing, tetapi juga bisa warga negara Indonesia yang menjadi dosen di negara lain. "Program ini beririsan dengan program diaspora dan world class professor (WCP) yang kita adakan".

Untuk tahap awal, lanjut Ghufron, pihaknya akan mendatangkan sebanyak 200 dosen asing pada tahun ini. Mereka akan disebar di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) yang ada di Tanah Air.

Perbaikan Regulasi

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemristekdikti, Ainun Na'im mengatakan, Kemristekdikti akan melakukan perbaikan regulasi terkait home base dosen. "Jika sebelumnya, home base dosen ada di program studi, nanti tidak lagi, namun di fakultas atau nanti di universitas," ujarnya.

Selama ini, standar home base dosen berada di masing-masing program studi (prodi), yang mana masing-masing prodi jumlah dosen minimum adalah enam dosen.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top