Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendidikan Tinggi | Regulasi “Home Base” Dosen Diperbaiki

Keberadaan Dosen Asing untuk Tingkatkan Penelitian

Foto : ISTIMEWA

Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kem­ristekdikti), Ali Ghufron Mukti.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Keberadaan dosen asing di Tanah Air tidak akan mengesampingkan keberadaan dosen lokal. Sebab, mereka harus bekerja sama dalam meningkatkan penelitian di kampus tersebut.

"Dosen-dosen asing itu nantinya akan membantu dosen-dosen kita dalam hal penelitian. Bagaimana cara bikin proposal, cara menulis, hingga melakukan penelitian bersama," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), Ali Ghufron Mukti, di Jakarta, Rabu (18/4).

Ia menambahkan, dosen-dosen asing tersebut nantinya akan membagikan pengetahuan bagaimana mengerjakan proposal, kemudian melakukan penelitian yang berkualitas, hingga menemukan hal-hal yang baru. "Nantinya, para dosen yang berkualifikasi dan berkelas internasional itu, kita harapkan bisa berkolaborasi mengangkat penelitian kita serta meningkatkan produktivitas terutama di kinerja perguruan tinggi," Katanya.

Ali Gfufron menambahkan, tugas utama dosen asing tersebut bukan untuk mengajar di kelas, namun bekerja sama mengangkat penelitian di kampus itu. Bukan berarti tidak boleh, namun harus didampingi dosen lokal.

Dosen asing tersebut, lanjut dia, bukan hanya dosen berkewarganegaraan asing, tetapi juga bisa warga negara Indonesia yang menjadi dosen di negara lain. "Program ini beririsan dengan program diaspora dan world class professor (WCP) yang kita adakan".

Untuk tahap awal, lanjut Ghufron, pihaknya akan mendatangkan sebanyak 200 dosen asing pada tahun ini. Mereka akan disebar di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) yang ada di Tanah Air.

Perbaikan Regulasi

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemristekdikti, Ainun Na'im mengatakan, Kemristekdikti akan melakukan perbaikan regulasi terkait home base dosen. "Jika sebelumnya, home base dosen ada di program studi, nanti tidak lagi, namun di fakultas atau nanti di universitas," ujarnya.

Selama ini, standar home base dosen berada di masing-masing program studi (prodi), yang mana masing-masing prodi jumlah dosen minimum adalah enam dosen.

Dalam perbaikan regulasi nantinya, kata Ainun, tidak lagi melihat home base dosen berdasarkan prodi tapi melihat keseluruhan rasio dosen dan mahasiswa wajar atau tidak. Rasio dimaksud dilihat dari waktu yang didedasikan oleh dosen untuk prodi tersebut atau disebut Full Time Equivallence (FTE).

"Kecukupan dosen diukur dengan rasio jumlah FTE dosen dibanding dengan jumlah FTE mahasiswa pada tingkat universitas, fakultas dan prodi," terang dia.

Dia menjelaskan FTE berarti bahwa ukuran jumlah dosen atau mahasiswa didasarkan pada ekivalen penuh waktu yaitu selama 37,5 jam per minggu atau 16 SKS per semester. "Misalnya dalam fakultas atau universitas, jumlah dosen ada 100 orang tetapi yang 50 orang bekerja paruh waktu sebanyak 18,75 jam per minggu maka jumlah dosen FTE sebanyak 75 orang. Jika jumlah mahasiswa FTE 300 orang maka rasionya 1/4. Jadi kita melihat FTE nya, tidak harus semua dosen penuh," jelas Ainun.

Dengan demikian, kata Ainun, syarat jumlah dosen yang mengajar di setiap prodi tidak mutlak enam dosen. Hal itu dikarenakan dosen yang mengajar di program studi jenjang sarjana, juga bisa mengajar di jenjang pascasarjana. cit/E-3

Komentar

Komentar
()

Top