Keanggotaan Indonesia di ICSID Layak Dievaluasi
Rouli Anita Velentina dalam sidang terbuka doktoral ilmu hukum di Gedung D Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Karawaci, Tangerang, yang dipimpin langsung oleh Rektor UPH Jonathan L Parapak, Sabtu (10/8/2019).
JAKARTA - Keanggotaan Indonesia dalam The International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) layak dievaluasi. Evaluasi dilakukan karena Indonesia kerap dirugikan dalam perkara arbitrase dan ICSID tidak bisa menjamin keadilan bagi negara peserta.
Hal tersebut dikemukakan Rouli Anita Velentina dalam sidang terbuka doktoral ilmu hukum, di Gedung D Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Karawaci, Tangerang, yang dipimpin langsung oleh Rektor UPH Jonathan L Parapak, Sabtu (10/8).
Dalam disertasinya yang bertajuk Penyelesesaian Sengketa Penanaman Modal Asing Melalui Arbitrase ICSID: Antara Mitos dan Realita, Velen menyimpulkan Indonesia layak keluar dari ICSID dilatari beberapa faktor.
Faktor yang mencolok adalah selama lebih dari 50 tahun menjadi anggota ICSID, Indonesia sudah tujuh kali digugat dan hasilnya tidak mencerminkan karakter sidang arbitrase yang proses penanganan perkaranya dilakukan secara adil, cepat, efisien, ekonomis, dan tuntas.
"Keunggulan arbitrase yang didengung-dengungkan selama ini ternyata tidak sepenuhnya terpenuhi dalam praktik arbitrase ICSID yang mendeklarasikan diri sebagai arbitrase," kata Velen.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya