KBRI Kuwait Mulai Terbitkan Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun
Foto : Dok KBRI Kuwait
Meskipun masa berlaku paspor berubah dari 5 menjadi 10 tahun, memang biaya dan persyaratan penggantian atau penerbitan paspor baru tidak berubah.
"Biaya penggantian atau penerbitan paspor baru tetap sama dengan sebelumnya yaitu 7,5 Kuwait Dinar, persyaratan juga masih sama," ungkap Yulad Abid Takhassuna, Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Kuwait.
Baca Juga :
Emir Sheikh Nawaf Wafat
Dari Kuwait, tim imigrasi akan melanjutkan pembaruan sistim keimigrasian di KBRI Muscat, Oman. Program pembaruan sistem ini mulai dilaksanakan oleh Ditjen imigrasi di seluruh Perwakilan RI yang berwenang menerbitkan paspor sejak diumumkannya perubahan masa berlaku paspor pada Oktober 2022. I-1
Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya