Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KBRI Kuwait Mulai Terbitkan Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun

Foto : Dok KBRI Kuwait
A   A   A   Pengaturan Font

Meskipun masa berlaku paspor berubah dari 5 menjadi 10 tahun, memang biaya dan persyaratan penggantian atau penerbitan paspor baru tidak berubah.

"Biaya penggantian atau penerbitan paspor baru tetap sama dengan sebelumnya yaitu 7,5 Kuwait Dinar, persyaratan juga masih sama," ungkap Yulad Abid Takhassuna, Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Kuwait.

Dari Kuwait, tim imigrasi akan melanjutkan pembaruan sistim keimigrasian di KBRI Muscat, Oman. Program pembaruan sistem ini mulai dilaksanakan oleh Ditjen imigrasi di seluruh Perwakilan RI yang berwenang menerbitkan paspor sejak diumumkannya perubahan masa berlaku paspor pada Oktober 2022. I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top