Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Energi Terbarukan | Tiap Tambahan PLTS Atap Berkapasitas 9 MW Dampak Ekonominya USD17,9 Juta

Kawal Penerapan Aturan PLTS Atap

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Potensi energi surya di Indonesia sesungguhnya cukup besar, lebih dari cukup untuk memenuhi target net zero emission (NZE).

JAKARTA - Terbitnya Peraturan Menteri ESDM No 26/2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik PLN bakal mendorong pemanfaatan energi surya di Tanah Air. Kendati pelaksanaannya sempat mengalami penundaan, penerbitan beleid ini dianggap sebagai kontribusi nyata masyarakat mendorong dekarbonisasi.

Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Surya Darma, berharap perbaikan regulasi ini bisa meningkatkan keekonomian pemasangan PLTS Atap. Saat ini, semakin banyak konsumen yang mulai melirik untuk memasang PLTS Atap, baik sektor industri maupun rumah tangga.

METI menaruh harapan besar pada perubahan ke Permen ESDM No 26/2021 dan akan mendorong juga pemasangan PLTS Atap di berbagai sektor dan tidak hanya untuk pelanggan PLN, juga pelanggan di wilayah pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) lainnya.

"Untuk memantau pelaksanaan regulasi, kami berharap Kementerian ESDM segera membentuk Pusat Pengaduan PLTS Atap sebagaimana yang diatur pada Pasal 26. Dan sebaiknya semua stakeholder dilibatkan dalam pemantauan pelaksanaannya," tegasnya di Jakarta, Minggu (23/1).

Dirinya berharap dengan implementasi Permen ini, akan terwujud upaya memenuhi target 3,6 gigawatt (GW) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk memenuhi porsi energi terbarukan dalam bauran energi nasional.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top