Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Energi Terbarukan | Tiap Tambahan PLTS Atap Berkapasitas 9 MW Dampak Ekonominya USD17,9 Juta

Kawal Penerapan Aturan PLTS Atap

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Terbitnya Peraturan Menteri ESDM No 26/2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik PLN bakal mendorong pemanfaatan energi surya di Tanah Air. Kendati pelaksanaannya sempat mengalami penundaan, penerbitan beleid ini dianggap sebagai kontribusi nyata masyarakat mendorong dekarbonisasi.

Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Surya Darma, berharap perbaikan regulasi ini bisa meningkatkan keekonomian pemasangan PLTS Atap. Saat ini, semakin banyak konsumen yang mulai melirik untuk memasang PLTS Atap, baik sektor industri maupun rumah tangga.

METI menaruh harapan besar pada perubahan ke Permen ESDM No 26/2021 dan akan mendorong juga pemasangan PLTS Atap di berbagai sektor dan tidak hanya untuk pelanggan PLN, juga pelanggan di wilayah pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) lainnya.

"Untuk memantau pelaksanaan regulasi, kami berharap Kementerian ESDM segera membentuk Pusat Pengaduan PLTS Atap sebagaimana yang diatur pada Pasal 26. Dan sebaiknya semua stakeholder dilibatkan dalam pemantauan pelaksanaannya," tegasnya di Jakarta, Minggu (23/1).

Dirinya berharap dengan implementasi Permen ini, akan terwujud upaya memenuhi target 3,6 gigawatt (GW) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk memenuhi porsi energi terbarukan dalam bauran energi nasional.

"Diharapkan juga akan memenuhi upaya Gerakan Nasional Sejuta Surya Atap (GNSSA) yang dicanangkan METI bersama Asosiasi Energi Terbarukan pada kegiatan Indo EBTKE Conex Tahun 2017 dalam rangka memperoleh pemasangan PLTS Atap sebesar 1 GW per tahun," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, sejak terbitnya Permen ESDM No 49/ 2018, hanya 35 MW PLTS Atap yang terpasang. "Ini berarti sangat jauh dari target melalui GNSSA. Apalagi saat ini dengan program transisi energi untuk menuju net zero emission (NZE) pada 2050 maka energi surya menjadi salah satu andalan bagi pencapaiannya," tegasnya.

Potensi energi surya di Indonesia sesungguhnya cukup besar, lebih dari cukup untuk memenuhi target NZE. Menurut catatan, potensi energi surya yang diinventarisir Ditjen EBTKE adalah sebesar 207 GW. Sementara itu, hasil perhitungan METI, potensinya mencapai 2.000 GW, sedangkan perhitungan dari IESR menyebutkan bahwa potensi energi surya Indonesia mencapai 19.800 gigawatt-peak (GWp).

Hal ini menjadi penting bagi Indonesia karena Permen No 26 Tahun 2021 ini akan memegang peranan penting untuk mendukung pencapaian target 23 persen bauran energi terbarukan di 2025 sesuai target PP No 79/2014 (KEN) dan Perpres No 22/2017 (RUEN) serta rencana transisi energi untuk mencapai target net zero emission di 2060.

Karena itu, PLTS atap diperkirakan dapat mengakselerasi penambahan pembangkit energi terbarukan dalam bauran energi nasional.

Dampak Ekonomi

Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa, mengatakan instalasi kumulatif 1 GWp PLTS Atap dapat menyerap tenaga kerja 20.000-30.000 orang per tahun (angka konservatif) dan mampu menciptakan permintaan untuk pengembangan industri surya dalam negeri. Selain itu, pemasangan tersebut juga dapat menurunkan emisi GRK hingga 1,05 juta ton per tahun. "Setiap tambahan PLTS Atap dengan kapasitas 9 MW, dapat menciptakan dampak ekonomi senilai 17,9 juta dollar AS," ungkapnya.

Permen ESDM No 26/2021 di antaranya memuat ketentuan ekspor-impor 1:1 ke dan dari jaringan PLN (sebelumnya 0,65:1).


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top